Pilkada 2020 merupakan Pilkada paling fenomenal karena memancing otak seluruh elemen untuk berpikir keras dalam pelaksanaannya. Tidak sedikit pengamat politik dan aktivis Demokrasi beranggapan, Pilkada dimasa Pandemi akan berakibat fatal terhadap kesehatan masyarakat, sedangkan kesehatan Rakyat lebih utama dari pada jabatan Politik. Seperti ungkapan cicero “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”.
Pada waktu itu juga ormas besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mengeluarkan statemen bahwa Pilkada sebaiknya ditunda sampai batas waktu pulihnya kondisi dari Covid-19. Begitupun juga dengan Pemerintah melakukan penundaan yang semula dijadwalkan 23 September kemudian ditetapkan kembali menjadi 9 Desember, tentunya dengan banyak pertimbangan dari berbagai refrensi, hasil pertemuan antara Pemerintah, DPR, dan penyelenggara.
Ada beberapa pengamat berpandangan lain, Prof. Jimly Assidiqie misalnya menyampaikan pandangannya, bahwa masalah Pilkada ditunda maupun dilanjutkan harus dilihat manfaat dan mudharatnya, misalnya panitia adhoc yang sudah dilantik, APK yang sudah dilelang, 715 calon yang sudah melakukan kampanye dan 270 kepala daerah akan PLT, tentu ini bisa menimbulkan problem baru menurutnya.
Beliau juga menyarankan, jika masalah kesehatan menjadi alasan utama, maka dalam penyusunan Perppu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk membuat terobosan baru sepereti mengatur e-campaign, e-voting, e-counting, dan e-rekap sebagai alternatif Pilkada 2020 untuk mengurangi kerumunan,
Memang dengan ditundanya Pilkada tidak akan mungkin adanya vacuum of power karena jabatan kepala daerah bisa dijabat oleh PLT. Namun pejabat PLT kewenangannya tidak penuh dan tidak akan bisa membuat terobosan untuk mengeluarkan kebijakan penangan Covid-19.
Disisi lain, KPU selaku penyelenggara menyatakan dengan tegas bahwa dalam keadaan pandemi KPU mampu melaksanakan tahapan Pilkada 2020 dengan LUBER JURDIL dan yakin penyelenggara maupun masyarakat akan patuh protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M.
Selain polemik kesehatan, anggaran yang besar pun menjadi sorotan, sekitar 4,2 Triliun Rupiah dana tambahan APBN, KPU sebesar 3,7 Triliun, DKPP 39 milyar dan Bawaslu 489 Milyar. menjadikan Pilkada 2020 Pemilihan Kepala Daerah termahal karena harus membelanjakan alat dan jasa terkait Covid seperti masker, APD rapit dan swap.
KPU mengaku bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 sukses dilaksanakan dengan baik, selain sukses menerapkan asas Pemilihan LUBER JURDIL, juga sukses melaksanakan kepatuhan mengikuti protokol kesehatan. Menurut ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Murtado angka kepatuhan protokol kesehatan mencapai 89%-96%.
Sedangkan angka partisipasi masyarakat (Parmas) dalam Pilkada 2020 mencapai 75,83% secara nasional, lebih tinggi 0,5% dibanding Pilkada sebelumnya. di Jawa Timur sendiri parmas mencapai 70,58%, Menurut Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo tingkat partisipasi naik rata-rata 6,63% dibandingkan Pilkada 2015.
jika melihat statistik perkembangan Covid-19, pada tanggal 8 Desember 2020 angka terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 586.842 kasus, jika dilihat pada tanggal 16 Desember atau seminggu setelah pemungutan suara, angka kasus Covid-19 sebanyak 636.154. Penambahan atau kenaikan angka kasus tersebut antara 5.000 sampai 6.000 kasus perhari, artinya kenaikan itu stagnan seperti sebelum adanya pesta demokrasi, tidak ada lonjakan yang signifikan yang diakibatkan oleh Pilkada 2020.
Tentu hal ini telah menafikkan anggapan bahwa akan anjloknya partisipasi masyarakat dan minimnya kepatuhan mengikuti protokol kesehatan. Upaya dan kerja keras penyelenggara Pemilu harus kita apresiasi karena sudah memitoskan anggapan covid-19 cluster Pilkada.
Tentu kesuksesan ini bukan kesuksesan KPU semata, tapi juga atas dukungan Satgas Covid, Bawaaslu, Kepolisian, TNI dan Masyarakat yang bergotong royong mewujudkan Demokrasi yang menjaga kesehatan bersama.
Namun kritikan dan masukan terhadap Pemilihan harus tetap ada demi terwujudnya Pemilihan yang berkualitas sesuai dengan cita-cita UUD 1945. Adanya kritikan dan masukan masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan suatu keputusann yang adil dan proporsional.
20 Desember 2020