Terplesetnya Hari Ibu


Hari ini saya membaca status medsos tentang berbagai ucapan termehek-mehek pada ibu tercinta tepat pada hari ibu tanggal 22 Desember 2020, bahkan sejumlah media memperingatinya dengan rasa super haru karena jasa ibu (kandung) yang luar biasa terhadap anaknya. Tentu hal ini tidak ada yang salah, namun penafsiran hari ibu sudah bergeser dari sejarah asalnya.

Hari Ibu berbeda dengan Mothers Day Internasional yang biasanya diperingati setiap bulan Mei. Mothers Day berasal dari Amerika Serikat hasil upaya Anna Jarvis setelah kematian ibunya Ann Reeves Jervis pada tahun 1905, Mothers Day merupakan upaya penghormatan terhadap seorang ibu yang penuh pengorbanan untuk anak-anaknya.

Berbeda jauh dengan sejarah hari ibu Indonesia yang penuh dengan romansa perjuangan perempuan-perempuan Indonesia, pada tanggal 22 Desember 1928 atau setelah terjadinya sumpah pemuda 27-28 Oktober 1928, diselenggarakan Kongres Perempuan pertama di Jogjakarta yang melatar belakangi pandangan perempuan dari berbagai agama, etnis dan suku untuk mengubah nasib perempuan Indonesia, inilah menjadi cikal bakal Hari Ibu di Indonesia.

Pada waktu itu, organisasi Perempuan Jawa dan Sumatera berkumpul untuk berdiskusikan gagasan tentang hak-hak Perempuan Indonesia, hak pendidikan anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, Poligami dan perceraian yang sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali menjadi “kanca wingking” (Susan Blackburn/ Kongres Perempuan Pertama).

Pada saat itu, perempuan dijadikan objek sebagai gender kasta kedua dibawah laki-laki, yang membatasi ruang gerak kaum perempuan diberbagai bidang. Dalam kehidupan beragama, sosial, ekonomi dan politik perempuan tidak diberikan hak-haknya.

Pada tanggal 22 Desember 1938 dalam Kongres Perempuan ketiga di Bandung menjadi tonggak sejarah hari ibu dibumi pertiwi ini, dengan mengeluarkan hasil Kongres mengenai posisi perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada tahun 1959 Presiden Soekarno menetapkan hari peringatan Nasional melalui Kepres Nomor 316 Tahun 1959.

Dalam era digital saat ini, tentu peran perempuan semakin meningkat, peran perempuan dalam dunia usaha digital setara dengan laki-laki, hak Pendidikan tanpa melihat gender, begitupun juga dalam politik, perempuan memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang memaksa partisipasi perempuan minimum sebesar 30%.

Kemajuan Perempuan Indonesia itu juga didorong oleh Pemerintah dengan ditekennya Inpres 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Indonesia juga meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang 7 Tahun 1984, ditambah adanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak sebagai upaya akselerasi pembangunan perempuan oleh Pemerintah.

Namun masih banyak tugas perjuangan yang belum dituntaskan sesuai dengan cita-cita hari ibu, seperti penentasan kemiskinan bagi perempuan, kejahatan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kesetaraan ekonomi berdasarkan profesionalitas, politisasi atas nama agama, serta adat-istiadat yang menganggap perempuan sebagai obyek.

Perempuan Indonesia masa kini harus memahami sejarah perjuangan perempuan Indonesia, dan menafsirkannya melalui tindakan nyata. Namun juga harus memahami kodrat sebagai perempuan yang secara biologis memiliki perbedaan. Kesetaraan bukan berarti menyetujui trans gender.


22 Desember 2020.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama